Jin botak di Cileduk perintahkan pelaku gorok leher sendiri setelah membunuh adiknya
TANGERANG – Pembunuhan secara sadis di Jalan Masjid Al Baido, RT 03 RW 05, Kelurahan Sudimara Selatan, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, beberapa waktu lalu, akhirnya terungkap. Pelaku pembunuhan Putri Mariska Silaban (13) tak lain adalah kakak kandung sendiri yakni Muhamad Rizki Silaban (15).
"Dia akhirnya mengakui kalau dia adalah pelakunya. Tetapi, itu adalah suruhan Jin. Termasuk, dia mengaku menikam lehernya sendiri karena disuruh jin yang berciri-ciri badan besar, tegap, dan botak biolo," ungkap Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol A Pranoto, Sabtu (27/6/2015).
Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan pelaku, jin tersebut mengancam akan menghabisi keluarga korban kalau perintahnya tak dilaksanakan. "Atas bisikan jin itu, Rizki membunuh adiknya dengan pisau dapur," terangnya.
Sebelumnya, polisi sempat menduga bahwa pelaku pembunuhan adalah Rizki yang merupakan kakak kandung korban. Dugaan polisi diperkuat berdasarkan hasil penyelidikan barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian.
"Itu tak hanya dari pengakuan pelaku, tapi dari bukti-bukti seperti pisau yang ada di lokasi setelah melalui hasil pemeriksaan diketahui terdapat kelenjar keringat tersangka Rizki," jelasnya.
Mengenai kejiwaan Rizki, Pranoto menjelaskan hasilnya belum selesai. "Masih menunggu, belum selesai hasilnya. Tetapi saat ditanya, dia selalu menjawab dengan normal," tuturnya.
Seperti diketahui, Putri Mariska Sakina ditemukan tewas dengan luka sayatan di leher. Peristiwa berdarah ini terjadi pada Minggu 7 Juni 2015 sekira pukul 15.30 WIB. Berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP), kepolisian juga menemukan cairan yang diduga sperma di organ vital Putri serta bercak darah di payudara.
"Rupanya bukan sperma, setelah kita periksa DNA berkali kali cairan itu, ternyata cairan milik perempuan, atau korban," katanya.
Sementara itu, tersangka akan dijerat Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (fal)
Terikait : Heboh Jin Botak yang Bisa Perkosa dan Bunuh Gadis Ciledug
Sumber : okezone.news
Komentar
Posting Komentar